Dolus malus diartikan kesengajaan yang dilakukan dengan niat jahat. Dolus malus ini pertama kali dituangkan dalam Beirse Wetboek 1813 yang dibuat oleh von Feuerbach yang pada inting seseorang yang melakukan perbutan pidana dan dapat dipidana hanya karena orang tersebut memahami bahwa perbuatan yang dilakukan adalah yang dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa persyaratan adanya dolus malus identik dengan kesengajaan berwarna seperti yang diutarakan diatas.
Kamis, 29 Oktober 2020
Dolus Subsequens
Berbeda dengan dolus antecedens adalah dolus subsequens yang meletakkan kesengajaan terhadap suatu perbuatan yang sudah terjadi.
Dolus Antecedens
Dolus antecedens diartikan sebagai kesengajaan yang ditempatkan terlalu jauh sebelum tindakan dilakukan.
Dolus Premiditatus
Dapatlah dikatakan bahwa dolus premeditatus adalah kebalikan dari dolus repentinus.
Dolus Repentinus
Dolus repentinus atau impetus adalah kesengajaan melakukan sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba.
Dolus Genaralis
Pada dasarnya dolus genaralis adalah kesengajaan yang ditujukan kepada seseorang namun tindakan yang dilakukan lebih dari satu untuk mencapai tujuan tersebut.
Dolus Alternativus
Dolus Alternativus adalah kesengajaan untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan menghendaki akibatnya yang satu atau akibat lainnya.
Dolus Indeterminatus
Sama halnya dengan dolus determinatus, dolus indetermintus juga termasuk varian yang sudah tidak lagi digunakan.
Dolus Determinatus
Dolus dtereminatus bertolak dari anggapan bahwa pada hakikatnya suatu kesengajaan harus didasarkan pada objek tertentu.
Dolus Indirectus
Dolus indirectus adalah kesengajaan untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tetapi akibat yang timbul tidak dikehendaki.
Dolus Directus
Dolus directus adalah istilah yang menunjuk pada corak kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan.
Kesengajaan diobjektifkan
Kesengajaan yang diobjektifkan bukanlah jenis kesengajaan melainkan cara untuk memastikan adanya kesengajaan. terkait kesalahan, seperti yang diutarakan diatas, bahwa kesengajaan dan kealpaan adalah hubungan antara sikap batin pelaku dengan perbuatan yang dilakukan.
Kesengajaan berwarna
Kesengajaan berwarna atau opzetgekleur adalah bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan harus mengetahui terlebih dulu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah suatu perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Di sini, seseorang tidak hanya disyaratkan menghendaki adanya suatu perbuatan semata, tetapi ia pun harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. Penganut teori kesengajaan berwana ini adalah Zevenbergen. Dapatlah dibayangkan kalau setiap pelaku perbuatan pidana harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah suatu perbuatan terlarang, akan memberikan kerumitan tersendiri oleh penuntut umum dalam pembuktian di persidangan. Artinya, jika penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan pidana, maka terdakwa dibebaskan atau dilepaskan.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, edisi revisi 2016, Cahaya Atma Pustaka, hlm 176.
Dolus Eventualis
Kesengajaan bersyarat atau dolus eventualis pada dasarnya seseorang melakukan perbuatan namun tidak menghendaki akibatnya. Dapat dikatakan bahwa meskipun seseorang tidak menghendaki akibatnya, namun perbuatan tersebut tetap dilakukan, maka dengan demikian orang tersebut harus memimukul apapun resiko yang timbul. Dalam dolus eventualis menurut hukum Jerman haruslah ada billigend in kauf nehmen atau menerima penuh resiko terwujudnya suatu kemungkinan.
Moeljatno menyebut teori billgend in kauf nehmen sebagai teori apa boleh buat. Dengan mengutip pendapat Mezger, Molejatno kemudian menjelaskan bahwa dolus eventualis adalah seseorang yang melakukan perbuatan sama sekali tidak menghendaki adanya akibat yang dilarang oleh hukum pidana. Kendatipun demikian, jika akibat yang tidak dikehendaki itu timbul, maka orang tersebut harus berani memikul resikonya.
Kesengajaan sebagai Kemungkinan
Adakalanya suatu kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan kemungkinan. Dalam hal yang demikian terjadilah kesengajaan dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan atau opzet met waarshijnlijkheidsbewuszinjn. Beberapa ahli hukum pidana seperti Vos, Hazewinkel Suringa, Jonkers, Simons, dan Moeljatno menyamakan kesengajaan sebagai kemungkinan atau opzet met waarshijnlijkheidsbewuszinjn dengan opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau voorwaardelik opzet atau dolus eventualis. Akan tetapi dalam bab ini kesengajaan sebagai kemungkinan dipisahkan dengan dolus eventulis.
Kesengajaan Sebagai Kepastian
Berbeda dengan kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewuszijn) adalah kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua, tidak dikehendaki namun pasti atau harus terjadi. Contoh klasik kesengjaan sebagai kepastian atau keharusan adalah khusus yang terjadi pada tahun 1875 di kota Bremerhaven, Jerman oleh seseorang yang bernama Thomas Alexander Keith. Kasus ini kemudian dikenal dengan nama Thomas van Bremerhaven.
Duduk perkaranya : Thomas mengirimkan satu peti berisi dinamit yang akan dimuat di dalam kapal. Satu peti dinamit tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga akan meledak 8 hari lagi dalam perjalanan dari Bremerhaven ke New York dan Thomas mengasuransikan peti tersebut di Southhampton, Inggris. Tujuan Thomas adalah mendapatkan ganti rugi. Kenyataan, karena kurang hati-hati, ketika peti diangkat ke dalam kapal di Bremerhaven, terjatuh dan menimbulkan ledakan ke dalam kapal di Bremehaven, terjatuh dan menimbulkan ledakan dahsyat. Akibat ledakan tersebut, 83 orang tewas dan 50 orang lainnya menderita luka-luka.
Meledakkan kapal merupakan tujuan perbuatan Thomas untuk mendapatkan premi asuransi. Kendatipun kematian akibat ledakan tersebut bukanlah merupakan tujuan yang dikehendaki Thomas namun suatu keharusan atau kepastian akan terjadi. Mahkamah Tinggi Jerman (Reichsgeriht) menganggap sikap batin untuk meledakkan kapal dengan mengorbankan nyawa orang adalah dolus dengan kesadaran akan kepastian atau opzet met noodzakelijkhedsbewustzijn.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, edisi revisi 2016, Cahaya Atma Pustaka, hlm 173-174.
Kesengajaan sebagai Maksud
Kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan. Artinya, antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya (offectio tua nomen imponit operi tuo). Opzet als oogmerk adalah bentuk kesengajaan yang paling sederhana. Sebagai misal, Y ingin membunuh Z karena Z berselingkuh dengan istrinya. Ketika Z sedang berjalan di jalan yang sepi, Y memukul bagian belakang kepala Z dengan batu bertubi-tubi hingga tewas. Di sini, motivasi Y adalah jelas karena Z berselingkunh dengan istrinya. Tindakan Y memukul berkali-kali di kepada bagian belakang Z hingga mati adalah tindakan dan akibat yang memang dikehendaki.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, edisi revisi 2016, Cahaya Atma Pustaka, Hlm 172-173.
Jenis-jenis Kesengajaan
- Kesengajaan sebagai maksud
- Kesengajaan sebagai kepastian
- Kesengajaan sebagai kemungkinan
- Dolus Eventualis
- Kesengajaan berwarna
- Kesengajaan tidak berwarna
- Kesengajaan diobjektifkan
- Dolus directus
- Dolus indirectus
- Dolus Determinan
- Dolus Indeterminatus
- Dolus alternativus
- Dolus Generalis
- Dolus Repentinus
- Dolus Premeditatus
- Dolus Antecedens
- Dolus subsequens
- Dolus Malus
Minggu, 04 Oktober 2020
Hukum Pidana tertulis dan yang tidak tertulis
Dengan memedomani bunyi Pasal 1 KUHP, sebenarnya tidak dikenal lagi hukum pidana tak tertulis, karena pasal tersebut menentukan suatu dasar yang disebut sebagai asas legalitas atau juga disebut dalam bahasa Latin "Nulum delictum nulla poena sine praevia lage poenali". Artinya suatu norma hukum pidana (dalam hal ini tindak pidana) dan sanksi hukum pidana sudah terlebih dahulu ada pada suatu perundangan-undangan sebelum suatu tindakan dilakukan. Artinya suatu norma hukum pidana (dalam hal ini tindak pidana) dan saksi hukum pidana sudah terlebih dahulu ada pada suatu perundangan-undangan sebelum suatu tindakan dilakukan. Kata perundang-undangan menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut harus sudah tertulis terlebih dahulu. Akan tetapi seperti telah diutarakan, hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia masih diakui berlaku yang ternyata/sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan hukum adat pada umumnya tidak tertuli dan bukan dibuat oleh Pembuat undang-undang (MPR, Pemerintah, dan DPR Pemerintah Pusat/Daerah, Menteri).
Reperensi :
E.Y. Kanter, SH dan S.R. Sianturi, SH : Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta 2002, Hlm 17.
Sesuatu baru bisa disebut Fakta
JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...
-
W.P.J. Pompe mengatakan "....bahwa tidak ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat...
-
Perbedaan delik formil dan delik materil “Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya)...
-
Unsur-Unsur Tindak Pidana [1] Buku II dan Buku III KUHP berisi tentang rumusan tindak pidana–tindak pidana tertentu. Tentang bagaimana c...