Kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan. Artinya, antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya (offectio tua nomen imponit operi tuo). Opzet als oogmerk adalah bentuk kesengajaan yang paling sederhana. Sebagai misal, Y ingin membunuh Z karena Z berselingkuh dengan istrinya. Ketika Z sedang berjalan di jalan yang sepi, Y memukul bagian belakang kepala Z dengan batu bertubi-tubi hingga tewas. Di sini, motivasi Y adalah jelas karena Z berselingkunh dengan istrinya. Tindakan Y memukul berkali-kali di kepada bagian belakang Z hingga mati adalah tindakan dan akibat yang memang dikehendaki.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, edisi revisi 2016, Cahaya Atma Pustaka, Hlm 172-173.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar