Perbedaan delik
formil dan delik materil
“Pada
delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta
hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan
itu. Misalnya pasal: 160 Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) tentang penghasutan, 209 KUHP tentang penyuapan, 242 KUHP
tentang sumpah palsu, 362 KUHP tentang pencurian. Pada pencurian misalnya, asal
saja sudah dipenuhi unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP, tindak pidana sudah
terjadi dan tidak dipersoalkan lagi, apakah orang yang kecurian itu merasa rugi
atau tidak, merasa terancam kehidupannya atau tidak. Sedangkan delik
material selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus
ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi
tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Misalnya: pasal 187 KUHP tentang
pembakaran dan sebagainya, 338 KUHP tentang pembunuhan, 378 KUHP
tentang penipuan, harus timbul akibat-akibat secara berurutan
kebakaran, matinya si korban, pemberian sesuatu barang.”
Delik formil
Delik formil adalah
Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya
tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Pasal 160 : tentang Penghasutan
Pasal 209 : tentang Penyuapan
Pasal 242 : tentang Sumpah Palsu
Pasal 363 : tentang Pencurian
Delik Materil
Delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan
ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang.
Pasal 187 : tentang Pembakaran
Pasal 338 : tentang Pembunuhan
Pasal 378 : tentang Penipuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar