Berbeda dengan kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewuszijn) adalah kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua, tidak dikehendaki namun pasti atau harus terjadi. Contoh klasik kesengjaan sebagai kepastian atau keharusan adalah khusus yang terjadi pada tahun 1875 di kota Bremerhaven, Jerman oleh seseorang yang bernama Thomas Alexander Keith. Kasus ini kemudian dikenal dengan nama Thomas van Bremerhaven.
Duduk perkaranya : Thomas mengirimkan satu peti berisi dinamit yang akan dimuat di dalam kapal. Satu peti dinamit tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga akan meledak 8 hari lagi dalam perjalanan dari Bremerhaven ke New York dan Thomas mengasuransikan peti tersebut di Southhampton, Inggris. Tujuan Thomas adalah mendapatkan ganti rugi. Kenyataan, karena kurang hati-hati, ketika peti diangkat ke dalam kapal di Bremerhaven, terjatuh dan menimbulkan ledakan ke dalam kapal di Bremehaven, terjatuh dan menimbulkan ledakan dahsyat. Akibat ledakan tersebut, 83 orang tewas dan 50 orang lainnya menderita luka-luka.
Meledakkan kapal merupakan tujuan perbuatan Thomas untuk mendapatkan premi asuransi. Kendatipun kematian akibat ledakan tersebut bukanlah merupakan tujuan yang dikehendaki Thomas namun suatu keharusan atau kepastian akan terjadi. Mahkamah Tinggi Jerman (Reichsgeriht) menganggap sikap batin untuk meledakkan kapal dengan mengorbankan nyawa orang adalah dolus dengan kesadaran akan kepastian atau opzet met noodzakelijkhedsbewustzijn.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, edisi revisi 2016, Cahaya Atma Pustaka, hlm 173-174.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar