Adakalanya suatu kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan kemungkinan. Dalam hal yang demikian terjadilah kesengajaan dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan atau opzet met waarshijnlijkheidsbewuszinjn. Beberapa ahli hukum pidana seperti Vos, Hazewinkel Suringa, Jonkers, Simons, dan Moeljatno menyamakan kesengajaan sebagai kemungkinan atau opzet met waarshijnlijkheidsbewuszinjn dengan opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau voorwaardelik opzet atau dolus eventualis. Akan tetapi dalam bab ini kesengajaan sebagai kemungkinan dipisahkan dengan dolus eventulis.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sesuatu baru bisa disebut Fakta
JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...
-
W.P.J. Pompe mengatakan "....bahwa tidak ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat...
-
Perbedaan delik formil dan delik materil “Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya)...
-
Unsur-Unsur Tindak Pidana [1] Buku II dan Buku III KUHP berisi tentang rumusan tindak pidana–tindak pidana tertentu. Tentang bagaimana c...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar