Kesengajaan bersyarat atau dolus eventualis pada dasarnya seseorang melakukan perbuatan namun tidak menghendaki akibatnya. Dapat dikatakan bahwa meskipun seseorang tidak menghendaki akibatnya, namun perbuatan tersebut tetap dilakukan, maka dengan demikian orang tersebut harus memimukul apapun resiko yang timbul. Dalam dolus eventualis menurut hukum Jerman haruslah ada billigend in kauf nehmen atau menerima penuh resiko terwujudnya suatu kemungkinan.
Moeljatno menyebut teori billgend in kauf nehmen sebagai teori apa boleh buat. Dengan mengutip pendapat Mezger, Molejatno kemudian menjelaskan bahwa dolus eventualis adalah seseorang yang melakukan perbuatan sama sekali tidak menghendaki adanya akibat yang dilarang oleh hukum pidana. Kendatipun demikian, jika akibat yang tidak dikehendaki itu timbul, maka orang tersebut harus berani memikul resikonya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar