Kamis, 29 Oktober 2020

Kesengajaan berwarna

 Kesengajaan berwarna atau opzetgekleur adalah bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan harus mengetahui terlebih dulu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah suatu perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Di sini, seseorang tidak hanya disyaratkan menghendaki adanya suatu perbuatan semata, tetapi ia pun harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. Penganut teori kesengajaan berwana ini adalah Zevenbergen. Dapatlah dibayangkan kalau setiap pelaku perbuatan pidana harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah suatu perbuatan terlarang, akan memberikan kerumitan tersendiri oleh penuntut umum dalam pembuktian di persidangan. Artinya, jika penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan pidana, maka terdakwa dibebaskan atau dilepaskan.


Sumber :

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, edisi revisi 2016, Cahaya Atma Pustaka, hlm 176.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...