Kesengajaan yang diobjektifkan bukanlah jenis kesengajaan melainkan cara untuk memastikan adanya kesengajaan. terkait kesalahan, seperti yang diutarakan diatas, bahwa kesengajaan dan kealpaan adalah hubungan antara sikap batin pelaku dengan perbuatan yang dilakukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sesuatu baru bisa disebut Fakta
JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...
-
W.P.J. Pompe mengatakan "....bahwa tidak ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat...
-
Perbedaan delik formil dan delik materil “Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya)...
-
Unsur-Unsur Tindak Pidana [1] Buku II dan Buku III KUHP berisi tentang rumusan tindak pidana–tindak pidana tertentu. Tentang bagaimana c...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar