Dengan memedomani bunyi Pasal 1 KUHP, sebenarnya tidak dikenal lagi hukum pidana tak tertulis, karena pasal tersebut menentukan suatu dasar yang disebut sebagai asas legalitas atau juga disebut dalam bahasa Latin "Nulum delictum nulla poena sine praevia lage poenali". Artinya suatu norma hukum pidana (dalam hal ini tindak pidana) dan sanksi hukum pidana sudah terlebih dahulu ada pada suatu perundangan-undangan sebelum suatu tindakan dilakukan. Artinya suatu norma hukum pidana (dalam hal ini tindak pidana) dan saksi hukum pidana sudah terlebih dahulu ada pada suatu perundangan-undangan sebelum suatu tindakan dilakukan. Kata perundang-undangan menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut harus sudah tertulis terlebih dahulu. Akan tetapi seperti telah diutarakan, hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia masih diakui berlaku yang ternyata/sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan hukum adat pada umumnya tidak tertuli dan bukan dibuat oleh Pembuat undang-undang (MPR, Pemerintah, dan DPR Pemerintah Pusat/Daerah, Menteri).
Reperensi :
E.Y. Kanter, SH dan S.R. Sianturi, SH : Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta 2002, Hlm 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar