Pasal 55 RUU KUHP
Pemidanaan bertujuan:
a.
mencegah
dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan
pengayoman masyarakat;
b.
memasyarakatkan
terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang
baik dan berguna;
c. menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta
mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d.
menumbuhkan rasa
penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar