Rabu, 19 Agustus 2020

Kendala-kendala yang dihadapi dalam Penanganan Kasus Korupsi

 

Peran Serta Masyarakat

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (5) menyatakan bahwa Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korup. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan diwujudkan dalam bentuk[1] :

a)    hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b)    hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

c)    hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

d)    hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

e)    hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam :

(1)   melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a) b) dan c);

(2)   diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)   masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun dalam Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarak dan pemeberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam peraturan pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat.

Sebaliknya, masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarkat tersebut sering ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenanga.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.

Di samping itu, untuk memberikan motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam peraturan pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan/atau premi.



[1]. Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi & Teknik Korupsi, Cetakan Keempat, September 2015, Penerbit Sinar Grafika, hlm 150.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...