Peran Serta Masyarakat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Pasal 41 ayat (5) menyatakan bahwa Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korup. Peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan diwujudkan dalam bentuk[1] :
a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b) hak untuk memperoleh pelayanan dalam
mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
c) hak menyampaikan saran dan pendapat serta
bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi;
d) hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari;
e) hak untuk memperoleh perlindungan hukum
dalam :
(1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a) b) dan c);
(2) diminta hadir dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Adapun dalam Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara
pelaksanaan peran serta masyarak dan pemeberian penghargaan dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan
pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak
dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari
tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat
akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain
mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana
korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi
yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, maka dalam peraturan pemerintah ini diatur mengenai hak dan
tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah
disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya
dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban
pejabat yang berwenang atau komisi untuk memberikan jawaban atau menolak
memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat berhak menyampaikan keluhan,
saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan,
saran, atau kritik masyarkat tersebut sering ditanggapi dengan baik dan benar
oleh pejabat yang berwenanga.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan
pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari
masyarakat.
Di samping itu, untuk memberikan motivasi yang tinggi
kepada masyarakat, maka dalam peraturan pemerintah ini diatur pula pemberian
penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan/atau premi.
[1]. Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi &
Teknik Korupsi, Cetakan Keempat, September 2015, Penerbit Sinar Grafika, hlm
150.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar