Dolus Alternativus adalah kesengajaan untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan menghendaki akibatnya yang satu atau akibat lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sesuatu baru bisa disebut Fakta
JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...
-
W.P.J. Pompe mengatakan "....bahwa tidak ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat...
-
Perbedaan delik formil dan delik materil “Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya)...
-
Teori perbuatan materiil (leer van de lichamelijke daad). Menurut teori ini maka yang menjadi Locus Delicti ialah tempat dimana pembuat mel...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar