Dolus malus diartikan kesengajaan yang dilakukan dengan niat jahat. Dolus malus ini pertama kali dituangkan dalam Beirse Wetboek 1813 yang dibuat oleh von Feuerbach yang pada inting seseorang yang melakukan perbutan pidana dan dapat dipidana hanya karena orang tersebut memahami bahwa perbuatan yang dilakukan adalah yang dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa persyaratan adanya dolus malus identik dengan kesengajaan berwarna seperti yang diutarakan diatas.
Kamis, 29 Oktober 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sesuatu baru bisa disebut Fakta
JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...
-
W.P.J. Pompe mengatakan "....bahwa tidak ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat...
-
Perbedaan delik formil dan delik materil “Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya)...
-
Unsur-Unsur Tindak Pidana [1] Buku II dan Buku III KUHP berisi tentang rumusan tindak pidana–tindak pidana tertentu. Tentang bagaimana c...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar