Pasal
3 Perkap No. 6 Tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
(1)
Penyelidik berwenang menerima
laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik
tentang adanya tindak pidana.
(2)
Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diterima di :
a.
Satker pengemban fungsi Penyidikan pada
tingkat Mabes Polri; atau
b.
SPKT/SPK pada tingkat
Polda/Polres/Polsek.
(3)
Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan,
ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk: a. menjamin
kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi; b. melakukan kajian awal
guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan c. memberikan
pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu
kepada Polri.
(4)
Setelah dilakukan kajian awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuat :
a.
tanda penerimaan laporan; dan
b.
laporan polisi.
(5)
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, terdiri atas :
a.
laporan polisi model A, yaitu laporan
polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan
langsung peristiwa yang terjadi; dan
b.
laporan polisi model B, yaitu laporan
polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari
masyarakat.
(6)
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), diberi penomoran, sebagai Registrasi Administrasi
penyidikan.
(7)
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), penanganannya dapat :
a.
dilimpahkan ke kesatuan
setingkat/tingkat bawah;
b.
diambil alih oleh satuan tingkat atas;
dan
c.
dilimpahkan ke instansi lain.
Pasal
4
(1)
Setelah laporan Polisi dibuat,
Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat
Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker
pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan
pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
(2)
Kepala SPKT/SPK atau pejabat penerima
laporan pada tingkat Mabes Polri, meneruskan laporan Polisi dan berita acara
wawancara saksi pelapor kepada :
a.
pejabat pengemban fungsi pembinaan
operasional penyidikan untuk laporan yang diterima di Mabes Polri;
b.
Direktur Reserse Kriminal Polda untuk
laporan yang diterima di SPKT Polda sesuai jenis perkara yang dilaporkan;
c.
Kapolres/Wakapolres untuk laporan
yang diterima di SPKT Polres; atau d. Kapolsek/Wakapolsek untuk laporan yang
diterima di SPK Polsek.
(3)
Penerimaan Laporan Polisi pada Satker
pengemban fungsi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar