Rabu, 16 Desember 2020

LAPORAN POLISI DAN PENYELIDIKAN

 

Pasal 3 Perkap No. 6 Tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

(1)     Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.

(2)     Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima di :

a.    Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri; atau

b.    SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek.

(3)     Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk: a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi; b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

(4)     Setelah dilakukan kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuat :

a.    tanda penerimaan laporan; dan

b.    laporan polisi.

(5)     Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas :

a.    laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan

b.    laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

(6)     Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberi penomoran, sebagai Registrasi Administrasi penyidikan. 

(7)     Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanganannya dapat :

a.    dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah; 

b.    diambil alih oleh satuan tingkat atas; dan

c.    dilimpahkan ke instansi lain. 

 

Pasal 4

(1)     Setelah laporan Polisi dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

(2)     Kepala SPKT/SPK atau pejabat penerima laporan pada tingkat Mabes Polri, meneruskan laporan Polisi dan berita acara wawancara saksi pelapor kepada :

a.       pejabat pengemban fungsi pembinaan operasional penyidikan untuk laporan yang diterima di Mabes Polri;

b.      Direktur Reserse Kriminal Polda untuk laporan yang diterima di SPKT Polda sesuai jenis perkara yang dilaporkan; 

c.       Kapolres/Wakapolres untuk laporan yang diterima di SPKT Polres; atau d. Kapolsek/Wakapolsek untuk laporan yang diterima di SPK Polsek.

(3)     Penerimaan Laporan Polisi pada Satker pengemban fungsi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...