Rabu, 16 Desember 2020

KEADLIAN RESTORATIF PADA TINGKAT PENYIDIKAN

Pasal 12 PERKAP NO. 6 TAHUN 2019 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN

Dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat :

a.       materiel, meliputi :

1.    tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;

2.    tidak berdampak konflik sosial;

3.    adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;

4.    prinsip pembatas :

a)    pada pelaku :

1)    tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan

2)    pelaku bukan residivis;

b)    pada tindak pidana dalam proses :

1)    penyelidikan; dan

2)    penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;

 

b.       formil, meliputi :

1.    surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);

2.    surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;

3.    berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;

4.    rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan

5.    pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...