Pasal 12 PERKAP NO. 6 TAHUN 2019 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN
Dalam proses
penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat :
a. materiel,
meliputi :
1. tidak
menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
2. tidak
berdampak konflik sosial;
3. adanya
pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan
hak menuntutnya di hadapan hukum;
4. prinsip
pembatas :
a) pada
pelaku :
1) tingkat
kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan;
dan
2) pelaku
bukan residivis;
b) pada
tindak pidana dalam proses :
1) penyelidikan;
dan
2) penyidikan,
sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;
b. formil,
meliputi :
1. surat
permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
2. surat
pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak
yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga
terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
3. berita
acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian
perkara melalui keadilan restoratif;
4. rekomendasi
gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
5. pelaku
tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar