Kaidah pertama yang mesti tegak dalam masyarakat yang kebebasan menurut Hukum adalah.
Hukum melindungi kebebasan setiap warga negara.
The liberty of the citizen. Kebebasan warga negara sangat erat kaitannya dengan hak "hak asasi" atau human right, terutama dengan hak asasi yang paling fundamental, antara lain :
- Kebebasan untuk bergerak atau berpindah atau "freedom of movement".
- Kebebasan untuk berkumpul atau berorganisasi atau "freedom of assembly".
- Kebebasan berbicara secara lisan atau tertulis atau "freedom of speech".
- Kebebasan beragama dan beribadah atau "freedom of religion and worship".
- Kebebasan berkontrak dalam bidang perdata atau "freedom of contract"
- Kebebasan mencapai kesejahteraan dan kebahagian atau "freedom of welfare and pursuit of hapiness".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar