Sabtu, 01 Agustus 2020

3 Macam Teori menentukan LOCUS DELICTI :

  1. Teori perbuatan materiil (leer van de lichamelijke daad). Menurut teori ini maka yang menjadi Locus Delicti ialah tempat dimana pembuat melakukan segala yang kemudian dapat mengakibatkan delik yang bersangkutan.
  2. Teori alat yang dipergunakan (leer van het instrument) yang mengatakan bahwa delik dilakukan ditempat dimana alat yang dipergunakan itu menyelesaikannya, dengan lain perkataan yang menjadi Locus Delicti ialah tempat dimana ada ,,uitwaking’’ alat yang dipergunakan.
  3. Teori akibat (leer van het gevolg) Kadang-kadang juga teori alat yang dipergunakannya tidak dapat memberi penyelesaian yang dikehendaki, karena tidak semua peristiwa pidana dilakukan dengan mempergunakan alat. Maka dari itu oleh ilmu hukum pidana dibuat lagi satu tambahan. Tambahan ini adalah Teori akibat. Menurut teori ini maka yang menjadi Locus Delicti ialah tempat dari perbuatan itu terjadi .   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...