Senin, 16 Agustus 2021

Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan

 

NO.

DASAR HUKUM

PASAL

1.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 45


Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dstnya
 
Namun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan bahwa yang dimaksudkan “belum dewasa” ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa.

2.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 47


Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.

3.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 1 angka 26

 

Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun

4.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Pasal 1 angka 8

Anak didik pemasyarakatan adalah:

a.    Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;

b.    Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;

c.     Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.

5.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5

 

Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
 
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

 
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

6.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 angka 5


Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

7.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Pasal 1 angka 1


Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

8.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 1 angka 4


Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

9.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 4 huruf h


Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

10.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 1 angka 5


Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

No.

DASAR HUKUM

PASAL

1.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Pasal 330


Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.

2.

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 98 ayat (1)


Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

3.

SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”)

Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam :

a.    dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;

b.    dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;

c.     dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.


SK Mendagri 1977 ini dipergunakan sebagai rujukan pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 891/Pdt.P/2013/PN Kpj.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...