Menurut Adami
Chazawi[1]
bentuk-bentuk tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang berdiri sendiri
dan dimuat dalam pasal-pasal UU No. 20/2001 (UU TPK), yaitu :
a. Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam (Pasal 2).
b. Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, sarana jabtan, atau kedudukan dalam (Pasal 3).
c. Tindak pidana korupsi penyuapan dengan
memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam (Pasal 5).
d. Tindak pidana korupsi penyuapan pada Hakim
dan Advokad dalam (Pasal 6).
e. Korupsi dalam hal membuat bangunan dan
menjual bahan bangunan dan korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan TNI dan
KNRI (Pasal 7).
f. Korupsi Pegawai Negeri menggelapkan uang
dan surat berharga dalam (Pasal 9).
g. Tindak pidana korupsi Pegawai Negeri memalsu
buku-buku dan daftar-daftar dalam (Pasal 9).
h. Tindak pidana korupsi Pegawai Negeri
merumuskan barang, akta, surat atau daftar dalam (Pasal 10).
i. Tindak pidana korupsi menerima hadiah atau
janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan dalam (Pasal 11).
j. Korupsi pegawai Negeri atau penyelenggara
Negara atau Hakim dan Advokad menerima hadiah atau janji; Pegawai Negeri
memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan; menggunakan tanah
Negara; dan turut serta dalam pemborongan (Pasal 12)
k. Tindak pidana korupsi pegawai Negeri
menerima Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C)
l. Korupsi penyuapan pada pegawai Negeri
dengan mengingat kekuasaan jabatan (Pasal 13)
m. Tindak pidana yang berhubungan dengan hukum acara
pemberantasan korupsi (Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 jo 31)
n. Tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal
220, 231, 421, 422, 429, dan 430 KUHP dalam perkara korupsi (Pasal 23)
[1]. Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan ke-2 Februari 2017, Penerbit PT. Raja Grafindo
Persada, hlm 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar