Senin, 27 Juli 2020

Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi

Menurut Adami Chazawi[1] bentuk-bentuk tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang berdiri sendiri dan dimuat dalam pasal-pasal UU No. 20/2001 (UU TPK), yaitu :

a.    Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam (Pasal 2).

b.    Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabtan, atau kedudukan dalam (Pasal 3).

c.    Tindak pidana korupsi penyuapan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam (Pasal 5).

d.    Tindak pidana korupsi penyuapan pada Hakim dan Advokad dalam (Pasal 6).

e.    Korupsi dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan TNI dan KNRI (Pasal 7).

f.     Korupsi Pegawai Negeri menggelapkan uang dan surat berharga dalam (Pasal 9).

g.    Tindak pidana korupsi Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar dalam (Pasal 9).

h.    Tindak pidana korupsi Pegawai Negeri merumuskan barang, akta, surat atau daftar dalam (Pasal 10).

i.     Tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan dalam (Pasal 11).

j.     Korupsi pegawai Negeri atau penyelenggara Negara atau Hakim dan Advokad menerima hadiah atau janji; Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan; menggunakan tanah Negara; dan turut serta dalam pemborongan (Pasal 12)

k.    Tindak pidana korupsi pegawai Negeri menerima Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C)

l.     Korupsi penyuapan pada pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan jabatan (Pasal 13)

m.   Tindak pidana yang berhubungan dengan hukum acara pemberantasan korupsi (Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 jo 31)

n.    Tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 220, 231, 421, 422, 429, dan 430 KUHP dalam perkara korupsi (Pasal 23)



[1].  Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan ke-2 Februari 2017, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, hlm 25


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...