Kamis, 29 Oktober 2020

Dolus Malus

 Dolus malus diartikan kesengajaan yang dilakukan dengan niat jahat. Dolus malus ini pertama kali dituangkan dalam Beirse Wetboek 1813 yang dibuat oleh von Feuerbach yang pada inting seseorang yang melakukan perbutan pidana dan dapat dipidana hanya karena orang tersebut memahami  bahwa perbuatan yang dilakukan adalah yang dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa persyaratan adanya dolus malus identik dengan kesengajaan berwarna seperti yang diutarakan diatas.

Dolus Subsequens

 Berbeda dengan dolus antecedens adalah dolus subsequens yang meletakkan kesengajaan terhadap suatu perbuatan yang sudah terjadi.

Dolus Antecedens

 Dolus antecedens diartikan sebagai kesengajaan yang ditempatkan terlalu jauh sebelum tindakan dilakukan.

Dolus Premiditatus

 Dapatlah dikatakan bahwa dolus premeditatus adalah kebalikan dari dolus repentinus.

Dolus Repentinus

 Dolus repentinus atau impetus adalah kesengajaan melakukan sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba.

Dolus Genaralis

 Pada dasarnya dolus genaralis adalah kesengajaan yang ditujukan kepada seseorang namun tindakan yang dilakukan lebih dari satu untuk mencapai tujuan tersebut.

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...