Sabtu, 05 Desember 2020
Kamis, 29 Oktober 2020
Dolus Malus
Dolus malus diartikan kesengajaan yang dilakukan dengan niat jahat. Dolus malus ini pertama kali dituangkan dalam Beirse Wetboek 1813 yang dibuat oleh von Feuerbach yang pada inting seseorang yang melakukan perbutan pidana dan dapat dipidana hanya karena orang tersebut memahami bahwa perbuatan yang dilakukan adalah yang dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa persyaratan adanya dolus malus identik dengan kesengajaan berwarna seperti yang diutarakan diatas.
Dolus Subsequens
Berbeda dengan dolus antecedens adalah dolus subsequens yang meletakkan kesengajaan terhadap suatu perbuatan yang sudah terjadi.
Dolus Antecedens
Dolus antecedens diartikan sebagai kesengajaan yang ditempatkan terlalu jauh sebelum tindakan dilakukan.
Dolus Premiditatus
Dapatlah dikatakan bahwa dolus premeditatus adalah kebalikan dari dolus repentinus.
Dolus Repentinus
Dolus repentinus atau impetus adalah kesengajaan melakukan sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba.
Dolus Genaralis
Pada dasarnya dolus genaralis adalah kesengajaan yang ditujukan kepada seseorang namun tindakan yang dilakukan lebih dari satu untuk mencapai tujuan tersebut.
Sesuatu baru bisa disebut Fakta
JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...
-
W.P.J. Pompe mengatakan "....bahwa tidak ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat...
-
Perbedaan delik formil dan delik materil “Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya)...
-
Berbeda dengan kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewuszijn...

















