NO. |
DASAR HUKUM |
PASAL |
|
1. |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Pasal
45
|
|
2. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan |
Pasal
47
|
|
3. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan |
Pasal
1 angka 26 Anak
adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun |
|
4. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan |
Pasal
1 angka 8 Anak
didik pemasyarakatan adalah: a. Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan
putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur
18 (delapan belas) tahun; b. Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan
putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di
LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; c. Anak sipil, yaitu anak yang atas
permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk
dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. |
|
5. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak |
Pasal
1 angka 3, angka 4, dan angka 5 Anak
yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas)
tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana. |
|
6. |
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia |
Pasal
1 angka 5
|
|
7. |
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 |
Pasal
1 angka 1
|
|
8. |
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi |
Pasal
1 angka 4
|
|
9. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia |
Pasal
4 huruf h
|
|
10. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Pasal
1 angka 5
|
|
|
|||
No. |
DASAR HUKUM |
PASAL |
|
1. |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek) |
Pasal
330
|
|
2. |
Kompilasi Hukum Islam |
Pasal
98 ayat (1)
|
|
3. |
SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat
Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK
Mendagri 1977”) |
Mengenai soal dewasa dapat diadakan
pembedaan dalam : a. dewasa politik, misalnya adalah batas
umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu; b. dewasa seksuil, misalnya adalah batas
umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang
Perkawinan yang baru; c. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan
adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak
dalam hukum.
|