Kewenangan Polri[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 14 huruf g ditegaskan
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya.”
Wewenang kepolisian dalam proses pidana (Pasal 16) :
Huruf a : melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
Huruf b : melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
perkara untuk kepentingan penyidikan;
Huruf c : membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
Huruf d : menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
Huruf e : melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
Huruf f : memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
Huruf g : mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
Huruf h : mengadakan penghentian penyidikan;
Huruf i : menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum
[1]. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, cetakan kesebelas
desember 2009, Sinar Grafika, halaman 101.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar