Rabu, 19 Agustus 2020

Kewenangan Polri untuk Penyidikan

Kewenangan Polri[1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 14 huruf g ditegaskan “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Wewenang kepolisian dalam proses pidana (Pasal 16) :

Huruf a    :  melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

Huruf b    :  melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

Huruf c    :  membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

Huruf d    :  menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

Huruf e    :  melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

Huruf f    :  memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

Huruf g    :  mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

Huruf h    :  mengadakan penghentian penyidikan;

Huruf i     :  menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum

 

 



[1].  M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, cetakan kesebelas desember 2009, Sinar Grafika, halaman 101.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sesuatu baru bisa disebut Fakta

  JOSEPH RAZ Menyampaikan : Facts are everything that can be designated by what followa after “the fact that...’. Sesuatu baru bisa di...